Pemkot Akan Terapkan PPKM Mikro

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGUMengantisipasi penigkatan kasus Covid-19 di Kotamobagu, Pemkot Kotamobagu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey bernomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes yang berdasarkan kondisi epidemiologi, Kotamobagu merupakan salah satu daerah yang ditetapkan masuk pada level kewaspadaan (risikon sedang menuju risiko tinggi).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan Surat Edaran Gubernur Sulut akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.

“Saat ini SE Walikota tersebut sedang kami buat dan selanjutnya akan ditanda tangani oleh ibu Wali Kota. Baru kita akan edarkan bersama ke seluruh istansi terkait juga ke Kelurahan dan Desa untuk ditindak lanjuti,”  kata Sande, Rabu (7/7/2021).

Diketahui, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 10 orang pasien, dengan rincian 9 orang pasien diisolasi mandiri dan 1 pasien dirwat di RSUD Kotamobagu.

Comments (0)
Add Comment