Pajang Iklan Banner Tak Sesuai Ketentuan Akan Dicopot

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, menertibkan iklan (Banner) yang terpajang tidak sesuai ketentuannya.

Yang ditertibkan tersebut adalah Lima buah Banner iklan Rokok MLD PT Djarum Super yang berada di sepanjang Jalan KS Tubun Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Menurut keterangan Plt Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta, pencopotan itu dilakukan karena banner tersebut dipasang di lampu penerang median jalan.

“Karenanya balon lampu selalu rusak,” ucapnya.

Sahaya mengingatkan, Untuk pemasangan iklan, agar tidak dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya.

Ia mencontohkan, dipasang dipohon dan sebagainya.

“Kita akan tertibkan iklan yang dipasang sembarangan, bahkan iklan yang tidak berizin,” tegas Sahaya.

Sahaya menambahkan, pihaknya akan membuat surat rekomendasi kepada instasi teknis, meminta untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau ijin kepada perusahan yang selalu melanggar aturan sebagaimana yang telah tercantum dalam rekomendasi Kesbangpol.

(Tr-01)

penertiban Iklan bannerSahaya Mokoginta
Comments (0)
Add Comment