DPMPTSP Kotamobagu Gelar Sosialisasi LKPM

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar kegiatan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Kota Kotamobagu, Kamis (17/10/2019), tersebut bekerjasama dengan Badan Komunikasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Bidang Pengendalian DPMTSP Provinsi Sulut Roy Ramoy, menjelaskan sosialisasi LKPM digelar berdasarkan peraturan BKPM No. 7 tahun 2018, tentang pedoman tata cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.

“Sosialisasi LKPM secara online untuk para pelaku usaha yang memiliki investasi diatas 500 juta. Jadi, setiap modal diatas 500 juta wajib mengisi atau melaporkan secara online kegiatan penanaman modal tersebut,” sebutnya.

Kepala Dinas DPMTSP Kotamobagu Noval Manoppo, di Kota Kotamobagu, hamper semua pelaku usaha memiliki investasi diatas 500 juta rupiah.

“Jadi, hamper semua pelaku usaha di Kotamobagu melaporkan kegiatan penanaman modalnya,” katanya.

Dirinya menjelaskan, prosedur pengisian secara online memang agak rumit hingga beberapakali staf DPMPTSP melakukan bimtek di provinsi untuk pendampingan.

“Intinya DPMPTSP akan mendampingi saat pelaporan,” tutupnya.

(kifly)

DPMPTSP KotamobaguGelar Sosialisasi LKPM
Comments (0)
Add Comment