Disperdagkop-UKM Kotamobagu Terbitkan 110 Izin Usaha Gratis

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Di tahun 2019 ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dispeedagkop-UKM) telah menerbitkan 110 izin usaha gratis

Izin usaha gratis ini sudah menjadi program pemerintah Kota Kotamobagu sejak tahun 2016 lalu, sebagai upaya pemerintah setempat untuk mendorong perekonomian masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM).

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM, Ratna Andharani menyebutkan, dari 110 izin usaha yang diterbitkan Disperdagkop-UKM, banyak didominasi izin usaha pangkalan gas LPG dan budidaya ikan.

“Kebanyakan masyarakat yang datang mengurus izin, dua usaha ini,” sebutnya, Selasa(17/12/2019).

Menurut Ratna, banyaknya izin usaha yang diterbitkan menandakan pelaku UMKM di Kita Kotamobagu terus meningkat.

“Pemerintah pun akan terus berupaya untuk mendorong kemajuan UMKM, salah satunya dengan program izin usaha gratis ini. Untuk itu tahun depan program ini akan terus dijalankan,” ucapnya.

(Kifly)

Disperdagkop-UKM KotamobaguIzin Usaha Gratis
Comments (0)
Add Comment