ASN Pemkot Kotamobagu Tak Masuk Kerja Hari Ini Bakal Disanksi

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan peringatan.

Dimana ASN yang tidak masuk kerja, Senin (10/6/2019) hari ini, tanpa alasan yang jelas bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Yang ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Terkait dengan peringatan dari Menpan RB tersebut, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bolos kerja hari ini, sesuai dengan peringatan dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, Peringatan berat jika ada yang tidak hadir berhari-hari sanksinya sampai menonaktifkan sebagai ASN.

“Ini disiplin pasca peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden tentang disiplin ASN, ini berimplikasi luas karena ASN selama ini harus lebih proaktif memberikan kinerjanya agar terjadi peningkatan. Apalagi tuntutan jaman sekarang sangat dituntut untuk lebih berkinerja,” papar Wali Kota, usai pelantikan Sekda Kotamobagu, Senin (10/06/2019).

Oleh sebab itu, diungkapkan Wali Kota, implikasi tadi ketika presiden mengeluarkan surat ini maka bisa saja persyaratan lain seperti tidak ada tunggakan, absensinya baik, punya rekam jejak yang baik, itu sudah berimplilasi.

“Kita pemerintah daerah memberikan sanksi atas jawaban yang dituntut juga dari aturan yang dibuat tadi agar terbiasa dengan kondisi yang lebih disiplin,” jelasnya.

(Kifly)

ASN pemkot KotamobaguMenpan RB Syafruddinsanksi ASN tak masuk kerjaWalikota Ir Tatong Bara
Comments (0)
Add Comment