Tanpa Izin Pemkab Kades Molore Nekat Bongkar Pasar Desa

DETIKSULAWESI.COM, KONUT — Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berupa Pasar Desa, dibongkar oleh Kepala Desa (Kades) Molore, Kecamatan Langgikima.

Perlu diketahui, kejanggalan atau tindakan yang dilakuka oknum Kades, membongkar Pasar Desa, itu tanpa laporan atau izin ke Bidang Aset Daerah, sehingga dianggap melanggar aturan.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Konut, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Ruri, mengatakan, saat pelaksanaa pembokaran pasar oleh Kepala Desa Molore, dirinya sama sekali tak me ngatahui, karena tak ada laporan pemberitahuan, sebagai pegangan pihak Pemkab Konut dalam hal i i Bidang Aset.

“Saat kepala Desa Molore, Pak Hajar, melakukan pembongkaran pasar, tidak ada konfirmasi ke saya. Nanti setelah terjadi pembongkaran baru dia sampaikan,” kata Ruri, Rabu (02/09/2019).

Menurutnya, pasar Desa Molore itu adalah aset daerah, meskipun lokasinya milik desa, namun saat hendak dilakukan pembongkaran seharusnya Kepala Desa Molore, melaporkan dan meminta izin kepada Pihak Dinas, karena itu adalah aset daerah yang tak bisa dibongkar begitu saja, sebelum jelas keterangan dan izinnya,” ujar Ruri.

Dikatakannya, jika ada pemeriksaan dari BPK, menyangkut pasar itu, maka dia akan lepas tanggung jawab, karena pada waktu pembongkaran tidak ada permohonan atau surat pemberitahuan oleh Kepala Desa Molore.

“Tindakan Kades Molore, sangat jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sehingga pihak terkait dalam hal ini Aset Daerah dan BPK aka mengambil langkah tegas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, upaya konfirmasi kepada Kades Molore, Hajar belum berhasil.

(Edison)

Kades Molore Bongkar Pasar DesaTanpa Izin Pemkab
Comments (0)
Add Comment