Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran ke Kades dan Lurah Tentang Desa Tanggap COVID-19

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Peran semua elemen pemerintah baik ditingkat Kepala Daerah hingga Kepala Desa untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) sangat dibutuhkan.

Di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati H Surunuddin Dangga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/389 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan padat Karya Tunai Desa .Surat Edaran itu ditujukan kepada Para Kepala desa/Lurah se-Kabupaten Konsel.

Hal itu menyikapi COVID-19 yang sudah menjadi pandemik global dan berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa.

Surat Edaran Bupati Konsel itu juga, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Surunuddin Dangga mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkannya itu bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan
menggunakan Dana Desa.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan PKTD Desa Tanggap COVID-19 dan Penjelasan Perubahan APBDES,” jelasnya.

Adapun dasar hukumnya, yakni undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ,sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir adalah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi serta Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Sementara itu Camat Ranomeeto Barat, H Syahrir Anjaya,yang dikonfirmasi via whatsappnya mengatakan, mendukung Pemerintah daerah (Pemda) Konsel dalam menanggulangi Covid- 19.

Di Kecamatan Ranomeeto Barat, melalui Puskesmas Ranomeeto Barat, telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, langkah selanjytnya adalah bersosialisasi ke warga melalui rumah ibadah dan pemerintah desa.

“Tak lupa juga menginformasikan ke masyarakat tentang stanting serta pemberian makanan tambahan untuk mencegah covid 19,” pungkasnya.

(Edison)

Bupati Surunuddin DanggaCegah COVID-19Pemda KonselPutus Mata Rantai COVID-19
Comments (0)
Add Comment