Kode Etik Internal Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Fazza Perkasa Mandiri

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan detiksulawesi.com dilengkapi dengan Surat Tugas dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi. Nama yang bukan tercantum dalam Box Redaksi bukan merupakan wartawan detiksulawesi.com.

2. Apabila ada yang mengaku sebagai reporter atau wartawan detiksulawesi.com tanpa mengantongi ID Card, atau tanda pengenal serta segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab Redaksi yang bernaung di perusahaan PT Fazza Perkasa Mandiri, sebagaimana yang di sahkan KemenkumHam, tertanggal 14 Agustus 2018.

3. Wartawan detiksulawesi.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan detiksulawesi.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi detiksulawesi.com melalui surat elektronik ke: detiksulawesi18@gmail.com.

5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi detiksulawesi.com.

6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh detiksulawesi.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: detiksulawesi18@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

8. PT Fazza Perkasa Mandiri dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).