Usai Pemeriksaan TKP, Polda Sulut Segera Gelar Perkara

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM – Laporan atas dugaan penguasaan atas tanah yang dilaporkan Sintje Mokoginta dkk melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulut, ditindak lanjuti dengan turunnya Penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Sulut ke Tempat kejadian perkara. Senin (11/02/2019).

Pemeriksaan TKP ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/684.a/IX/2017/SPKT tertanggal 5 September 2017,

Penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Sulut dipimpin Kompol Nanang Nugroho SIK, bersama timnya melakukan pemeriksaan TKP yang berada di Kelurahan Gogagoman RT 25 RW 007, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kepada awak media, Kompol Nanang Nugroho SIK, mengatakan, setelah pemeriksaan TKP ini, pihaknya (Polda Sulut) akan melaksanakan gelar perkara.

“Hari ini kita cek lokasi, selanjutnya kita akan gelar perkara,” ujarnya singkat.

Diketahui Pihak pelapor memiliki sebidang tanah di Kelurahan Gogagoman RW 25 RT 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, seluas 17.996 M2, sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 98 Tahun 1978 Atas Nama Dr Sientje Mokoginta, Dr Prof Ir Ing Mokoginta, Ir MA Ineke S Indrarini dan Iknatius Bismo Putranto yang merupakan ahli waris dari Hoa Mokoginta dan tanah tersebut dijaga oleh orang tua dari Kasik Kadademahe kemudian dilanjutkan oleh Kasikadademahe sampai dengan tahun 2005.

Namun, sejak tahun 2005 oleh terlapor atas nama Adri Lomban, Hendrik Liono, Nini Nangin, Sian Maleke, Elen Rumagit, Farry Tendean, Maksi Mokoginta, Tjenny Mokoginta, Stela Mokoginta, mengeluarkan dan mengusir paksa penjaga tanah tersebut dan mulai menduduki tanah tersebut serta menguasai tanpa sepengetahuan dan seijin pihak pelapor.

Selanjutnya pihak pelapor telah memberikan beberapa kali somasi kepada para terlapor, namun

(tr-01)

gelar perkaraPemeriksaan TKPPolda Sulut
Comments (0)
Add Comment