Timsus Waruga Gagalkan Penjualan Mobil Rental

DETIKSULAWESI.COM, MINUT –  Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menggagalkan tindakan kriminal, berupa penjualan mobil rental yang dilakukan oleh lelaki berinisial RRL (26), warga Walian, Tomohon, Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 02.00 Wita

Tersangka RRL diamankan di depan Alfamart Maumbi saat hendak menjual mobil sewaan, Toyota Agya warna putih bernomor polisi DB 1773 AZ.

Gerak gerik mencurigakan RRL dipergoki langsung oleh tim yang dini hari itu sedang melakukan penyelidikan di lapangan, terkait kasus curanmor dan curanik. Saat itu juga, Tim Waruga menangkap RRL lalu dibawa ke Mapolres Minut untuk diinterogasi.

RRL mengaku mobil tersebut bukan miliknya melainkan mobil sewaan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat akan menjual mobil seharga 23 juta rupiah.

Dalam pengakuannya lebih lanjut, mobil tersebut sudah dicari oleh pemiliknya sejak sekitar tiga bulan lalu.

Katimsus Waruga, Bripka Bobby Lakaoni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Timsus Totosik Polres Tomohon terkait kasus ini.

“Ternyata RRL ini dalam pencarian Timsus Totosik atas kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon,” jelasnya.

Lanjut Katimsus, RRL beserta barang bukti mobil kemudian diserahkan kepada Timsus Totosik. Untuk selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Polres Tomohon.

(rau)

Timsus Waruga Gagalkan Penjualan Mobil Rental
Comments (0)
Add Comment