Pelarian Tersangka Kasus Penganiayaan di Motongkad Digagalkan Tim Resmob

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan pelarian tersangka kasus penganiayaan di Desa Motongkad Utara, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Tersangka yang berjumlah dua orang ini, Ditangkap di atas Kapal, Pelabuhan Bitung, saat hendak Lari ke Kota Kendari, dini hari, Minggu (17/03/2019).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di jembatan desa setempat, Selasa (12/03/2019). Dua tersangka belakangan diketahui berinisial FD alias Fan (20) dan AA alias Aji (21).

Keduanya diduga menganiaya korban Maksi Remon Mokoagow, menggunakan sebilah pisau. Korban yang tadinya sempat menjalani perawatan di Puskesmas Nuangan, akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Ratatotok, karena mengalami luka di leher dan pinggul yang cukup serius.

Kasat Reskrim AKP M Azwar Nur SIK, menerima laporan penganiayaan tersebut, langsung memimpin penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka, kemudian bersama Tim Resmob, melakukan pengejaran.

“Kedua tersangka ditangkap di atas kapal, yang akan menuju Kendari, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bitung. Saat ini, (Kedua tersangka, red) sudah dibawa ke Polres Kotamobagu, untuk proses lanjut,” ungkapnya.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik, untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

(Adeputra)

BoltimDesa MotongkadKapolres KotamobaguNuanganResmob Kotamobagu
Comments (0)
Add Comment