Lagi, Resmob Bitung Tangkap Pelaku Pencurian

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Resmob Polres Bitung kembali mengamankan IK alias Fandi (24) yang diduga sebagai tersangka pelaku pencurian disejumlah tempat di Kota Bitung, Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 00.28 Wita.

Fandi ditangkap berdasarkan laporan polisi, dimana pelaku melakukan aksi di rumah keluarga SP, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Tersangka mencuri sepeda motor Xeon DB 2386 CD yang terparkir di teras rumah.

Tersangka juga pernah melakukan aksinya di rumah keluarga ML, Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Dimana tersangka mengambil dua buah Handphone serta uang sebanyak 300.000 rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin SHut SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tersangka telah melakukan aksinya dibeberapa tempat di Kota Bitung

Menurut Taufiq, setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri ke Desa Adow Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Hari ini, pelaku sudah diamankan tim resmob Polres Bitung yang berkolaborasi dengan tim resmob Kotamobagu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, kepada detiksulawesi.com.

Taufiq menambahkan, tersangka ditangkap dilokasi persembunyiannya di tambang rakyat, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Laloyan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar bebas bersyarat dari Lapas Klas II Tewaan Bitung pada 07 April 2020 lalu

“Selanjutnya tersangka oleh tim resmob di bawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Taufiq.

(rau)

Comments (0)
Add Comment