Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Ketua DPRD Boltim Dipolisikan

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Oknum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), MM alias Mar, warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan RD alias Rus, warga yang sama, dilaporkan ke Polisi oleh Muchtar Mokoginta (45), warga Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hal ini dibuktikan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor:  STTLP/980.a/X/2019/SULUT/RES-KTGU.

Kronologi kejadian bermula saat korban (Muchtar), sedang menunaikan pekerjaannya untuk mengantar Helobrick, pesanan untuk program bantuan Rumah Miskin di Lorong Permata Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Boltim, Sabtu (12/10/2019), sekira pukul 20.15 Wita.

Korban yang tengah mengendarai kendaraan roda empat jenis Mithubishi L300 Pick-up, melintasi jalan yang menanjak. Kendaraan korban tersebut, berpas-pasan dengan mobil yang dikendarai Mar, jenis Toyota Inova berwarna silver.

Namun, Mar tidak memberikan jalan kepada korban, padahal kendaraan korban dalam posisi menanjak. Korban pun langsung menghindar ke arah kiri jalan dan langsung berhenti untuk mematikan mesin kendaraan. Mar pun turun dari kendaraannya dan langsung memarahi korban. Namun saat itu korban turun dari mobil dan meminta maaf kepada Mar. bukannya menerim permohonan maaf dari Muchtar, Mar justeru langsung melakukan pemukulan sebanyak 4 kali. Beruntung korban mampu menghindar sehingga tidak mengenai wajahnya.

“Padahal saya sudah minta maaf namun dia (Diduga pelaku Red), justru ingin memukul saya,” ungkap korban, Minggu (13/10/2019).

Tak sampai di situ, RD yang juga diduga sebagai salah satu pelaku, tiba-tiba datang dan langsung memukuli bagian wajah korban, sehingga mengalami lebam di bagian mata dan bibir korban.

“Saya kaget tiba-tiba ia datang dan langsung memukul saya. Saya pun langsung melakukan fisum dan melaporkannya ke pihak Kepolisian, agar kejadian dialami ini bisa diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan,” ujar Muchtar.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima, Senin (14/10/2019), membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Perlu diketahui, secara hukum, apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, korban luka berat, ancaman hukuman 5 tahun, dan korban tewas, ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara kata Zima, untuk Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dalam penjelasan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Dengan ancaman hukuman, tindak kekerasan, ancaman hukuman 5,5 tahun penjara, menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukuman 7 tahun penjara, korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara dan korban tewas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(**)

Diduga Lakukan PenganiayaanMantan Ketua DPRD bOLTIM dIPOLISIKAN
Comments (0)
Add Comment