Akibat Curi Rokok, 7 Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Gara-gara mencuri rokok di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatam Kotamobagu Barat, 7 orang pemuda dibekuk Tim Resmob, Polres Kotamobagu, Sabtu (18/01/2020).

Itu berdasarkan Laporan Polisi, No.pol : LP/39/I/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tgl 13 Januari 2020.

Pelaku masing-masing berinisial, FP alias Adri, 20, warga Desa Bilalang 3, YP alias Adin, 24, warga Bilalang 1, SM alias Saf, 21, warga Desa Bilalang 3, HM alias Mur, 22, warga Desa Bilalang 3, AM alias Dika, 17, warga Desa Bilalang 3, PM alias Ut, 19, warga Desa Bilalang 3, AM alias Adri, 16, warga Desa Bilalang 3.

Tak hanya 7 pemuda itu, Tim Resmob pun mengamankan 2 orang diduga penada, masing-masing berinisial AL alias Dri, 22, warga Kelurahan Gogagoman, HP alias Idin, warga Desa Bilalang 3.

Katim Resmob Polres Kotamobagu, Aiptu Alfret Laheba l, mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan di tempat berbeda. Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) di Polres Kotamobagu.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dan amankan yakni, 23 slof rokok jenis Surya, 3 bungkus rokok jenis Kristal, 1 bungkus rokok jenis Sampoerna, Mi Instan 2 karton, 1 buah lakban, 1 karton Hatari kosong, 1 unit sepeda motor jenis Mio M3 warna putih,” ungkapnya.

Lanjut Laheba, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Giat selanjutnya, kita akan melakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga pelaku,” pungkasnya.

(*)

Kriminalpasar 23 maretPencurianPolres KotamobaguTim Resmob
Comments (0)
Add Comment