Tidak Miliki Izin, Dinas PTSP Boltim Hentikan Aktivitas Pembangunan Alfamart

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lahan pembangungan Alfamart yang berlokasi di Tutuyan II, samping kantor BNI 46, yang diduga belum memiliki izin.

Kepala bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boltim, Denny Mamonto mengatakan,
Pembangunan diminta dihentikan karena dipastikan belum memenuhi persyaratan perizinan atau belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami hentikan sementara pembangunan ini. Menunggu itikad baik dari pihak Alfamart, untuk melengkapi IMB,” ujar Mamonto Selasa (17/03/2020).

Kata dia, penutupan pembangunan sifatnya sementara, jika pihak Alfamart punya itikad baik maka pemerintah akan memberikan jalan.

Pemerintah pun sangat mendukung investor untuk masuk ke Boltim, namun bila tidak menaati aturan maka akan ditindaki.

“Kami hentikan sementara, karena belum ada izin yang masuk sama sekali ke dinas perizinan,” tegas Denny Mamonto usai meninjau lokasi pembangunan Alfamart siang tadi.

Salah satu wakil pengawas pembangunan gedung Alfamart saat ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi jalannya pembangunan Alfamart ini.

“Saya tidak tahu, karena saya hanya mengawasi pembangunan ini,” ujar Sembo wakil pengawas saat ditemui wartawan media ini.

Corporate Liasion Alfamart Wilayah Sulawesi Utara, Iwan Kurniawan saat dihubungi dan dimintai keterangan persoalan perizinan pembangunan Alfamart di Tutuyan, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan yang belum dikantongi Alfamart Tutuyan.

Pasalnya kata Iwan, dirinya baru saja dipindah tugaskan dari pulau Jawa ke pulau Sulawesi.

“Saya dari Jawa baru pindah ke Manado, jadi saya baru tahu itu, saya akan konfirmasi dulu ke tim yang lama kenapa seperti itu,” ujar Iwan Kurniawan melalui sambungan telepon.

Namun dirinya tak manampik, ketika ditanya soal pembangunan yang menyalahi aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Boltim, maka pihaknya akan mematuhi dan menanggung segala konsekwensinya.

“Tindak lanjutnya kita akan mengikuti peraturan pemerintah. Kita akan mengurus perizinannya, kemudian kita akan melanjutkan pembangunannya. Intinya kita akan bersinergi dengan pemerintah,” singkat Iwan Kurniawan diujung sambungan telepon.

(Parz)

Comments (0)
Add Comment