Bupati Kunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Sulut

DETIKSULAWESI.COM, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Spt, didampingi oleh Sekertaris Daerah dan Inspektur Daerah, lakukan kunjungan ke BPK RI perwakilan Provinsi Sulut, Kamis (10/10/2019).

Bupati dan rombongan diterima langsung oleh Plh Kepala BPK RI perwakilan Sulut Nurendro.

Kunjungan tersebut terkait dengan rencana aksi perrcepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Pemkab Bolsel.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bolsel menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan serta kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

“Perlu diketahui sampai saat ini tindak lanjut pemkab bolsel atas rekomemdasi BPK RI telah mencapai 85,17 persen untuk semester 1 tahun 2019, namun untuk saat ini masih didapati kendala-kendala dalam memuntaskan rekomendasi-rekomemdasi BPK RI,” Ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sulut, menyambut baik maksud dan tujuan dari Pemkab Bolsel.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan pemkab bolsel dalam menindak lanjuti rekomemdasi hasil pemeriksaan BPK RI,” ungkap Nurendro.

Dalam kesempatan ini juga Kepala BPK RI perwakilan Sulut menyampaikan solusi-solusi yang dapat dilaksanakan Pemkab Bolsel untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI.

“Salah satu solusinya yaitu dengan menyusun action plan yang diikuti dengan penandatanganan peryataan komitmen dari kepala perangkat daerah dan pejabat-pejabat eselon tiga di masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya lagi.

Setelah menerima arahan dari Kepala BPK RI perwakilan Sulut, Bupati Bolsel langsung merespon dan memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Sekda untuk segera menyusun Action Plan dan menandatangani peryataan komitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tingkat pejabat eselon tiga di masing’masing Perangkat Daerah.

“Dalam pernyataan komitmen telah dicantumkan target-target penyelesaian yang harus dicapai pertanggal yang ditentukan, dan apabila sampai dengan batas waktu dimaksud tidak diselesaikan maka tentunya akan ada sanksi yang diberikan,” kata Kamaru.

(Utha)

BPK RI perwakilan SulutBupati Bolsel Iskandar Kamaru
Comments (0)
Add Comment