Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Tak Wajibkan Sertifikat Vaksin

Kadis Dukcapil Bolmut: Cukup Patuhi Prokes Ketat

 

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Saat ini berseliweran informasi di media sosial tentang proses pengurusan KTP dengan kewajiban melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19.

Wartawan media Detik Sulawesi berupaya mengkonfirmasi hal ini ke instansi teknis yang membidangi hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sabtu (24/07/2021) via whatsap seluler.

Kepada media ini, Kepala Disdukcapil Bolmut, Parmin Mokodompis menerangkan hal ini.

“Tidak ada aturan itu di Capil, yang pokok datang mengurus dokumen kependudukan tetap mematuhi prokes,” terang kepala Dinas.

Pihaknya juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan hal ini, yang diwajibkan adalah penerapan protokol kesehatan dalam rangka penanggulanggan Covid-19 secara ketat bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.

(ridwan)

Comments (0)
Add Comment