Terkait Edaran Menag, Ini Penjelasan Kemenag Bolmut

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5 Tahun 2022 Tanggal 18 Februari 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla, Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyikapi hal ini.

Seperti disampikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bolmut, Idrus Sante, saat diwawancarai oleh Wartawan Media Detik Sulawesi, di ruang kerjanya, Selasa (01/03/2022).

Kakan menyampaikan bahwa edaran ini mengatur tentang penggunaan pngeras suara di Masjid dan Mushalla, maka pihaknya meluruskan dan menegaskan kembali tentang penerapannya.

“Yang diatur adalah pengeras suara, bukan membatasi adzan, zikir ataupun tarhim. Jika kita cermati detail setiap point pada edaran itu, maka ini sudah sangat baik untuk syiar”, jelas Kakan.

Menurutnya bahwa kita berada pada suasana kehidupan berbangsa yang heterogen, sehingga kita harus lebih bijak dalam hal toleransi. Dan edaran ini lebih menegaskan bahwa Islam itu sangat toleran dalam kehidupan bersama.

“Aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala juga sudah diatur Tahun 1978, karena memang ini penting di atur, itupun saat itu masjid dan mushala belum sebanyak seperti saat ini, jadi sekali lagi kami tegaskan bukan azan yang larang”, paparnya.

Sebagai tindak lanjut dari edaran ini, Kemenag memaparkan akan mensosiaisasikan hal ini di jajaran aparatur Kemenag, terutama Penyuluh Agama yang bersentuhan langsung dengan ummat.

“Dalam waktu dekat kami akan adakan pertemuan dengan penyuluh agama untuk membahas terkait edaran ini”, ujarnya.

Karena menurut Kakan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, sebagaimana tercantum pada poin edaran.

Reporter : Ridwan

 

 

Comments (0)
Add Comment