Tak Ada Pengajuan Poligami, Angka Gugat Cerai di Bolmut Meningkat

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pengadilan Agama (PA) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) per september 2019 sudah menangani perkara perceraian yang terdiri dari 85 kasus gugatan cerai dan 20 permohonan cerai.

Saat detiksulawesi.com bertandang ke Kantor Pengadilan Agama Bolmut, Rabu (11/09/2019), Humas Pengadilan Agama Boroko, Nengah Ahmad Nurkhalish, S.EI menyampaikan bahwa ada beberapa perkara perceraian yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama.

“Untuk perceraian sampai pada bulan September 2019 ini sudah ada 85 gugatan cerai dan 20 permohonan cerai yang masuk ke Panitera,” terang Nengah.

Menurut Nengah, bahwa tingginya angka perceraian di kabupaten Bolmut ini salah satu penyebabnya adalah adanya pasangan yang sudah pisah sejak dulu namun belum didaftarkan ke Pengadilan Agama.

“Ada pasangan yang sudah berpisah beberapa tahun, namun belum mendaftarkan perkara ke Pengadilan, mereka daftar perkaranya nanti sekarang, makanya terkesan angkanya tinggi,” jelasnya.

Disinggung soal pemohon izin Poligami, Alumni IAIN Jogyakarta ini mengungkapkan bahwa untuk Bolmut belum ada permohonan izin Poligami.

“Sampai dengan september 2019 ini belum ada yang daftar permohonan izin Poligami,” tutupnya.

(Ridwan)

Comments (0)
Add Comment