Sekdes PNS Isi Jabatan di OPD

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Sebanyak 53 Sekertaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimutasi ke beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)

Hal ini seperti disampaikan Bupati Bolmut, Depri Pontoh, Senin (02/09/2019) bahwa kebijakan penempatan sekdes ini diambil oleh pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi.

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan didalam undang-undang ini pengangkatan sekdes harus dilakukan oleh kepala desa,”ujar Bupati.

Untuk itu, menurut Depri bahwa sekdes yang berstatus PNS segera ditempatkan disetiap organisasi perangkat daerah maupun ke kantor Kecamatan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

“Kepada sekdes yang dimutasi, kami ucapakan terima kasih atas pengabdiannya yang selama ini sudah membantu para sangadi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan pada masyarakat selama bertugas di Desa”, ucapnya.

(ridwan)

Comments (0)
Add Comment