Proses PAW Penyuluh Tak Sesuai Juknis, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Bolmut

Wahum: Kami Hanya Mengikuti Petunjuk Pimpinan

 

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Rekrutmen proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga tak mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kabupaten Bolmut, melalui Kepala Seksi (Kasi) Wahum Panigoro, S.Pd, saat diwawancarai oleh beberapa Wartawan, Selasa (25/01/2022), dilaksanakan PAW di Kecamatan Sangkub dan Bintauna terdapat tiga penyuluh yang di PAW.

Wahum juga memaparkan bahwa dua dari tiga orang yang menjadi pengganti bukanlah berasal dari calon penyuluh yang pernah mengikuti seleksi atau daftar tunggu.

“Sudah dilaksanakan PAW, namun yang dua ini bukanlah dari daftar tunggu, tapi berdasarkan usulan KUA Kecamatan”, ujar Wahum

Ditanya soal kesesuaian proses PAW dengan Juknis dari Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor 432 Tahun 2016, tentang pengangkatan Penyuluh yang disebutkan pada Bab VI pasal 2 tentang mekanisme PAW, Wahum menyebut bahwa ini sesuai petunjuk Pimpinan.

“Memang ada Juknis yang mengatur tentang ini, termasuk mengatur tentang mekanisme PAW, namun lagi-lagi ini kami di Bimas hanya mengikuti petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kemenag Bolmut”, paparnya.

Sementara itu, pada Penyelenggara Kristen Kemenag Bolmut, saat dikonfirmasi soal Penyuluh Agama Kristen, salah satu Staff menyampaikan untuk Penyuluh Agama Kristen memang ada Proses PAW, namun sudah sesuai dengan Juknis.

Dikonfirmasi langsung pada Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Basri, S.Ag, M.Pd tentang PAW Penyuluh ini, Kakan menyampaikan, Proses ini ada runutannya, PAW diusulkan oleh KUA Kecamatan, diteruskan ke Kemenag Kabupaten dan di SK kan oleh Kantor Wilayah.

“Kami hanya menerima usulan dari Kecamatan, dan kami teruskan ke Kanwil dan Kanwil yang mengeluarkan SK, begitu alurnya”, terang Kakan.

Ditanya soal PAW yang tak sesuai Juknis, Kepala Kemenag menegaskan bahwa itu usulan Kecamatan dan kewenangan Kanwil mengeluarkan SK.

“SK Penyuluh Agama itu kewenangan Kanwil Provinsi”, tutup Basri
(Ridwan)

Comments (0)
Add Comment