Nota Dinas Tak Boleh Batalkan SK Bupati

 

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Mengawali tahun 2020, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh, menegaskan tentang disiplin kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Bupati bahwa ASN yang berada pada wilayah tugas pelayanan pada masyarakat harus benar-benar menunjukan kualitas kinerja sebagai abdi negara.

“Tak perlu harus diperintah baru bekerja, tapi harus ada inovasi, disiplin dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan pada masyarakat,” pesan Bupati.

Bupati juga menyinggung soal ASN yang mengindahkan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan menggunakan nota dinas dalam bertugas.

“Nota Dinas tak boleh membatalkan SK Bupati, saya minta para Kadis jangan mengeluarkan nota dinas yang bertentangan dengan SK untuk ASN,” tegasnya.

Menurut Bupati bahwa ASN yang tidak mengindahkan SK dan menggunakan nota dinas adalah tindakan tidak disiplin dan tidak patuh, karena Bupati mengeluarkan SK itu berdasarkan Undang-undang.

Hal ini ditegaskan Bupati dalam pelaksanaan apel perdana di halaman kantor Bupati Bolmut, senin (06/01/2020)

(ridwan)

Comments (0)
Add Comment