Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Digelar DPRD Bolmong

Dirangkaikan dengan Penyampaian LKPJ Tahun 2021

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Masa jabatan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk periode 2017 – 2022 akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Terkait dengan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut pada Selasa, 12 April 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling yang memimpin Rapat Paripurna itu, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yani Rony Tuuk selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” ucap Welty.

Welty menjelaskan, bahwa usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati merupakan amanat undang-undang.

Setelah selesai ditandatangani, usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Sulawesi Utara, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” kata politisi PDI Perjuangan  ini.

Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunga Jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2021.

Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menurut Yasti, DPRD telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow selama 5 tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut, membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,”ujar Yasti.

Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, sertai nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya lagi.

Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan dikabupaten Bolmong.

“Saya dengan Pak Wakil Bupati, sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.

Advertorial

Comments (0)
Add Comment