Pemkab Bolmong Gelar Sosialisasi Saber Pungli

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mengondol (Bolmong), melalui Inspektorat Daerah, menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Kegiatan ini mengusung tema, sosialisasi pencegahan korupsi dana bantuan operasional sekolah SD, SMP se Kabupaten Bolaang Mongondow.

Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Sekolah dan bendahara sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan diselenggarakan di 6 titik, yang dimulai dari lokasi SMP Negeri 2 Mopuya. Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Bolmong Kompol Ali Tahir pada Selasa (12/09/2023).

Narasumber dalam sosialisasi ini yakni Wakapolres Bolmong, Wakapolres Kotamobagu, unsur kejaksaan Negeri Kotamobagu serta Kepala Badan Kesbang Linmas Bolmong.

Saat menyampaikan sambutan, Wakapolres Bolmong Kompol Ali Tahir menegaskan, keberadaan Tim Saber Pungli di Kabupaten Bolmong sudah sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik.

Selain untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, Saber Pungli sudah menjadikan perubahan dari kebiasaan lama yang tidak baik aparat pemerintahanya, menjadi lebih baik.

“Sehingga mereka melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tuntutan kebutuhan hidup mewah dari keluarga sering kali menjadi alasan seseorang melakukan korupsi ataupun pungli, oleh karena itu untuk mencegah terjadinya hal tersebut, penyadaran untuk tidak melakukan korupsi dan pungli harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga.

Hal tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hak dan bukan hak, sehingga tidak timbul banyak tuntutan kebutuhan yang akhirnya menjerumuskan diri untuk melakukan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan termasuk pungli dan korupsi.

Inspektur Kabupaten Bolmong Rio Lombone melalui Sekretaris Inspektorat, Fanny Irawan Popitod menyampaikan kepada semua pemangku kepentingan, untuk tidak memiliki niat melakukan korupsi dan pungli jika tidak ingin terjerat kasus hukum.

“Ingat jangan ada niat untuk melakukan pungli, lakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan hukum yang ada” tutup Fanny.

(***/Sis Piero)

Comments (0)
Add Comment