KPK Gelar RDP Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di DPRD Bolmong

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

RDP tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu, 8 Juni 2022.

Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Wilayah IV KPK Wahyudin mengatakan, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi merupakan upaya KPK RI untuk pencegahan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Hal ini lebih banyak pada fungsi pendidikan dan pencegahan. Sementara untuk fungsi penindakan itu hanya dua penindakan dan eksekusi. Tapi lebih banyak ke pencegahan,” kata Wahyudin menjelaskan.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya ditugaskan oleh Pimpinan KPK RI ke Daerah Bolmong sebagai fungsi pencegahan korupsi.

“Tetapi kami ada tim dari penindakan lagi standby. Jika upaya pencegahan tidak bisa maka tentu akan dilakukan upaya penindakan,” tandanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bolmong

Welty Komaling mengatakan, lembaga yang ia pimpin telah mengikuti semua aturan yang ada.
Dan sebagai upaya pencegahan korupsi kata Welty, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolmong telah menyampaikan laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan tepat waktu.

“Itu adalah bagian dari bentuk pencegahan korupsi,” ucapnya.

Dirinyapun berharap mendapat masukan, saran dan penjelasan singkat dari Tim KPK agar apabila ada hal-hal yang tidak sesuai atau berpotensi kekeliruan maka bisa mengetahui lebih dini. (*)

Comments (0)
Add Comment