Terkait Kasus Penganiayaan, Dandim Bitung: Jangan Balas Dendam!

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Komandan
Kodim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, SE, MHan bersama Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, SIK mendatangi Polda Sulawesi Utara dalam rangka proses hukum terkait kasus tindakan penganiayaan sekaligus ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, anggota pub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya. Dan Kedua pelaku sendiri adalah residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Diketahui, dua tersangka dalam kasus penganiayaan prajurit TNI adalah IT alias Ishak Tambani dan MT alias Martisen Tambani. Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Bitung.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka penganiayaan prajurit TNI Kodim 1310/Bitung yang diketahui terjadi di Pub dan Karaoke Sarona, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, setelah dilakukan pengembangan hanya dua tersangka yakni IT dan MT keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sulut.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan dikenakan Undang-undang darurat karena membawa barang tajam.

Setelah menyaksikan jalannya rekonstruksi, pada hari yang sama, Lesmana langsung menggelar rapat Perwira Staf, Danramil /Plh Danramil jajaran Kodim 1310/Bitung dalam rangka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja masing-masing bidang serta mengutamakan faktor keamanan personel maupun materiil, yang dilaksanakan di Ruang Pancasila Makodim 1310/Bitung,

Mengawali rapat, Lesman menyampaikan antara lain di masa pandemi covid-19 ini, penerapan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dijalankan, melaksanakan pengamanan vaksinasi covid-19 di wilayah masing-masing, disamping itu mewaspadai cuaca ekstrim dengan menyiagakan personel dan materiil setiap saat siap operasional.

Lesmana juga menegaskan tentang penekanan agar masing-masing Perwira Staf, Danramil dan Plh Danramil menyampaikan kepada anggotanya supaya mengutamakan faktor keamanan personel maupun materiil dalam setiap kegiatan, dan jangan ada anggota yang melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun sehingga tidak mengakibatkan tercorengnya nama satuan khususnya Kodim 1310/Bitung.

“Terkait kasus penganiayaan anggota Kodim 1310/Bitung, saya menegaskan untuk tidak melakukan aksi balas dendam, kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lesmana.

Hadir dalam Rapat, Pejabat Pasi Intel, Pejabat Pasi Ops, Pasi Pers, Pejabat Pasi Log, Pejabat Pasi Ter, Danramil dan Plh. Danramil 01 sampai dengan 06.

(rau)

Comments (0)
Add Comment