DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar paripurna tingkat I, Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (15/2/2019).
Paripurna itu menindaklanjuti program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019 yang disetujui bersama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD.
Lima Ranperda itu terdiri dari dua inisiatif DPRD dan tiga usulan Pemda Kota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengapresiasi dilaksanakannya paripurna tahap I Ranperda. Selain itu Wali Kota menyatakan menerima iniasiatif dewan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Hi Agung Adati MSi mengatakan pihak sekretariat sudah menyiapkan keperluan agar Ranperda yang sudah di tahap I-kan itu secepatnya dibahas.
“Termasuk memfasilitasi agar Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan drafnya sudah ada,” kata Adati.
(Advertorial)