Pemda Tolitoli Daftarkan Pegawai Non PNS di Badan Penyelenggara Jamsostek

DETIKSULAWESI.COM,TOLITOLI- Bupati Tolitoli dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara, Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Rabu (11/12/2019).

Penandatanganan tersebut dilakukan di Taman Kota Gaukan Muhammad Bantilan usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 59 Kabupaten Tolitoli.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, La Uno mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah  Kabupaten Tolitoli dalam memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerjak hususnya para Non PNS di KabupatenTolitoli.

La Uno juga menambahkan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Non PNS di Kabupaten Tolitoli akan didaftarkan dan dilindungi dengan 2 program BP Jamsostek, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK, akan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berangkat bekerja dan hingga pulang bekerja kerumah serta selama melakukan kegiatan yang ada hubungan dengan pekerjaannya. Apabila terjadi kecelakan kerja pada Non PNS, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh pada kelas 1 untuk perawatan di Rumah Sakit Pemerintah. Selain mendapatkan perawatan yang unlimited, ada juga santunan kepada tenaga kerja atau ahli waris korban apabila terjadi cacat akibat kecelakaan kerja akan dihitung prosentase kecacatannya sesuai diagnose dokter dikalikan 56 upah yang di laporkan, dan apabila terjadi cacat total tetap atau tidak dapat bekerja kembali akan mendapatkan santunan sebesar 56 dikalikan upahnya yang dilaporkan atau setara Rp121.026.024, pada saat ini.

Sedangkan bila tenaga kerja sampai meninggal karena kecelakaan kerja lanjutnya, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesarRp.111.536.592,. Selain santunan ada juga pemberian gaji/ upah sementara tenaga kerja tidak mampu bekerja.

“Untuk Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 24.000.000,” ujarnya.

Bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan,  mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini Pemda akan mendaftarakan pegawai Non PNS yang ada di lingkup Pemda KabupatenTolitoli pada program BP Jamsostek untuk memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja.

“Saya berharap kepada seluruh Pegawai Non PNS untuk bekerja lebih produktif serta mematuhi segala ketentuan ASN,” imbaunya.

(Kusri Hantono)

JamsostekNon PNSTolitoli
Comments (0)
Add Comment