Bupati Bolsel Konsultasi dengan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS dan P3K

DETIKSULAWESI.COM,BOLSEL — Menindak lanjuti surat Menpan/RB RI Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang pengadaan ASN Tahun 2019, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, Spt melakukan konsultasi dengan Menpan/RB, bertempat di ruangan Asisten Deputi Bidang pengadaan sumber daya Aparatur, Kamis (20/06/2019) pagi tadi.

Bupati yang didampingi  Asisten III, Kaban BKPSDM, Kabag TUP dan Kabag Humas Bolsel ini diterima langsung oleh Bapak Syamsul Rizal, sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri pada pejabat pembina Kepegawaian di Kabupaten Bolsel pada Tanggal 17 Mei 2019.

Perlu diketahui sesuai surat edaran yang disampaikan oleh MenpanRB untuk pembagian usulan CPNS umum oleh Daerah mendapat 30 persen dari kuota yang ada, sedangkan untuk P3K mendapat 70 persen dari usulan.

Dalam pertemuan ini, pihak Deputi menyampaikan bahwa untuk batas usulan formasi tinggal 20 hari kedepan baik yang CPNS maupun P3K.

“Persoalan berapa jumlah yang daerah usulkan tergantung kepada daerah, namun harus berdasarkan Anjab yang rasional, artinya jangan daerah mengusulkan sementara tidak menjadi kebutuhan seperti yang tertuang pada anjab dan kebutuhan, karena daerah harus sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” ujar Syamsul.

Lanjutnya, bagi Daerah yang belanja pegawaianya jauh dibawah 50, belanja pegawaianya lebih baik, karena jika ada Daerah yang belanja pegawaianya melebihi 50 maka dipastikan untuk penilaian LAKIP daerah tersebut dibawah.

“Maka dari itu semua ini harus menjadi perhatian setiap daerah, begitu juga kwantitas yang diusulkan jangan mengejar banyaknya yang diusulkan, karena pengalaman tahun kemarin ada daerah yang mengusulkan lebih dan begitu dikaji dan diakomodir, ternyata mereka tidak bersedia dengan alasan keuangan daerah terbatas,” ujarnya lagi.

Syamsul juga menjelaskan bagi formasi yang kemarin dibuka dan belum terisi baiknya dimasukan pada usulan, dan untuk mempermudah pihak Menpan menyediakan sistem IT E-Formasi.

“Persoalan kaoan waktu penerimaan ataupun test, lebih cepat lebih baik, tapi tentu tetap mengacu pada mekanisme administrasi yang ada,” ungkap Syamsul.

Terakhir Rizal menyampaikan untuk P3K atau Non PNS ketika dinyatakan lulus maka gajinya di hitung sesuai dengan UMP Provinsi.

Sementara itu, Bupati Bolsel pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas penjelasan teknis dan substansi dari pihak KemenpanRB.

“Kami berterima kasih atas informasi ini, dan sebagai daerah yang mengusulkan kami akan mematuhi atas apa yang telah menjadi ketentuan yang berlaku, khusus bolsel jumlah ASN kami baru berjumlah kurang lebih 1800 ASN, sehingga dari rasio peningkatan pelayanan masih perlu merekrut CPNS,” kata Bupati.

Bupati juga meminta kepada instansi teknis untuk terus melakukan koordinasi dwngan pihak KemenpanRB agar setiap perkembangan baik yang bersifat perubahan dan administrasi langsung bisa diketahui.

“Saat ini kami pihak pemda telah merubah usulan yang sebelumnya di usulkan 630, artinya jika mengacu 30 persen yang akan diterima dari usulan yang ada maka insya allah kurang lebih 200 dan untuk P3K 319 dan jika disetujui KemenpanRB maka 70 persen dari usulan, dan ini tetap menggunakan sistem CAT, semoga apa yang diusulkan pemda dapat berjalan lancar,” tutup Kamaru.

(Utha)

CPNSIskandar KamaruMenpan RBPemkab BolselRekrutmen P3K
Comments (0)
Add Comment