DPRD Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Laporan Pansus LKPJ 2018

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Bertempat di aula gedung DPRD Kota Kotamobagu digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda utama mendengarkan curhatan terakhir fraksi – fraksi terhadap laporan pansus LKPJ tahun anggaran 2018, Sabtu (13/7/2019).

Rapat Paripurna itu, dipimpin oleh pimpinan DPRD Djelantik Mokodompit MM dan Diana Roring SE, turut hadir WaliKota Kotamobagu Ir Tatong Bara wakil walikota Nayodo Kuerniawan, anggota DPRD dan Forkopimda serta kepala OPD Pemerintah kota.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kotamobagu yakni Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Demikrat, Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (PKS-Gerindra) dan Fraksi Kebangkitan Rakyat (PKB-Hanura) menyetujui dan menerima LKPJ tahun anggaran 2018.

Namun meski demikian ada beberapa catatan yang disampaikan oleh masing masing fraksi lewat juru bicara yakni, menegaskan kembali kepada setiap OPD agar seluruh rekomendasi, saran, masukan dan kritikan yang bersifat objektif yang telah disampaikan oleh pansus DPRD untuk dapat menjadi pacuan dan untuk ditindak lanjuti.

Seluruh OPD untuk melakukan komunikasi, koordinasi secara intensif antar OPD maupun dengan mitra kerja di DPRD agar program dan kegiatan dapat terencana, terukur, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sehingga sasaran yang akan tercapai dapat terealisasi, tepat waktu dan memberikan asas manfaat yang seluas-luasnya.

Terkait PAD yang ada di masing-masing OPD untuk segera ditingkatkan dengan cara lebih berinovasi dan kreatif dalam mencari peluang, mengelolah serta mengembangkan potensi-potensi daerah yang dimiliki untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru.

Sementara, usai curhatan fraksi fraksi, pimpinan DPRD langsung memberikan kata kata penutupnya   “Dengan berdasarkan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Kotamobagu, yang menyetujui dan menerima LKPJ Tahun anggaran 2018 Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kotamobagu,” ucap Pimpinan  DPRD Kotamobagu Drs Hi Djelantik Mokodompit ME.

WaliKota Kotamobagu Ir Tatong Bara menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang telah disampaikan kepada dewan merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh kepala daerah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 16, 17 dan pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah pada masyarakat.

Selanjutnya Walikota juga mengucapkan syukur alhamdulillah karena selama menjalankan masa jabatan hingga terpilih kembali, pemerintah daerah bersama DPRD serta seluruh OPD berikut Stakeholder terkait bisa melaksanakan berbagai program bersama-sama untuk kemajuan daerah kotamobagu yang dicintai bersama.

(*/Advertorial)

Leave A Reply

Your email address will not be published.