DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (06/02/2019), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut masalah sanksi adat antara dua kubu yang ada di Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat.
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Hi Mas’Ud Lauma SE, berlangsung panas akibat pro kontra warga terhadap Sangadi (Kepala Desa) Wangga Baru, Suardi Potabuga.
Amatan detiksulawesi.com, nampak warga yang memenuhi ruang rapat Komisi I, tersebut terlibat adu mulut hingga nyaris baku hantam.
Beruntung insiden sempat memanas itu berhasil diatasi oleh Wakil Ketua Komisi I bersama anggota DPRD diantaranya, Mohammad Mokoagow, Esra Panese dan rekan sesama komisi, juga dibantu oleh Satpol-PP serta pihak Kepolisian yang berada dilokasi RDP.
Suasana sedikit memanas, akhirnya RDP diskorsing akibat insiden tersebut, dan akhirnya dilanjutkan kembali.
Terdapat sembilan poin aduan masyarakat kepada Komisi I terhadap Sangadi Desa Wangga Baru Suardi Potabuga.
Adapun aduan yang dituangkan dalam bentuk selembaran oleh pihak pelapor, yakni Parindo Potabuga. Selanjutnya, poin yang diadukan, ditanggapi dengan serius para wakil rakyat Bolmong yang sempat hadir, sekaligus ditanyakan kepada yang bersangkutan, dan langsung diklarifikasi oleh Sangadi dan seluruh perangkat Desa yang hadir.
Akhirnya Komisi 1 dalam RDP tersebut meyimpulkan bahwa pihaknya akan membahas persoalan ini secara internal.
“Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di rapat intenal Komisi kita, kemudian hasil rapat nanti akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi,” ucap Mas’Ud Lauma, dihadapan para warga Wangga Baru.
Hadir dalam RDP tersebut, lima anggota DPRD Bolmong, Camat Dumoga Barat, Sangadi Wangga Baru, Ketua Lembaga Adat, serta seluruh perangkat Desa Wangga Baru beserta warga dan tokoh masyarakat.
(yudi/adv)