detiksulawesi.com, KOTAMOBAGU – Dengan mengemban amanah UU No.33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja mendapat tugas pokok memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakan.
Untuk Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, hingga akhir tahun 2018 saat ini, santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin mulai dari meninggal dunia sampai dengan luka ringan, sudah mencapai 8 miliar. Hal ini dikatakan operator data Jasa Raharja Kotamobagu, Bisma Rendrahadi, Kamis 27 Desember 2018.
“Hingga hari ini sudah Rp 8.428.165.281 yang kita serahkan kepada ahli waris setiap korban. Semua kita proses secara profesional dan secepat mungkin,” jelas Bisma.
Jika dibandingkan tahun 2017 kemarin kata Bisma, jumlah santunan yang dibayarkan jumlahnya jauh berbeda.
“Tahun kemarin itu berjumlah Rp 5.937.283.224. Memang jumlahnya lebih sedikit dari sekarang ini. Hal ini dikarenakan di tahun 2017 ada perubahan jumlah santunan. Mulai 1 Juli 2017 itu untuk korban meninggal dunia naik seratus persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta,” jelasnya lagi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu Ardiansyah, menambahkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang untuk korban Lakalantas terjamin asuransi, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.
“Dalam proses klaim asuransi santunan tidak ada yang sulit. Setelah berkas lengkap, langsung kita proses,” ucapnya.
Dalam proses pembayaran santunan, dokumen pendukung yang dibutuhkan di antaranya, laporan polisi atas peristiwa kecelakaan dan identitas korban.
“Terima kasih kepada mitra kerja yang ada, mulai dari pihak kepolisian, pemerintah desa dan pihak rumah sakit, semoga apa yang telah terjalin baik selama ini, dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya, atas nama keluarga besar Jasa Raharja perwakilan Kotamobagu, kepada keluarga korban yang mengalami musibah kecelakaan.
*Adeputra