KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan kesiapan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Penetapan Perda tersebut menjadikan tanggal 19 Januari sebagai hari jadi resmi Kotamobagu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, mengungkapkan bahwa pemilihan tanggal 19 Januari dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen historis dan regulasi. Penetapan ini juga telah melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Setelah ditetapkan dan disosialisasikan, pemerintah yang dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota bersama para stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, dan pemerhati budaya, telah menyepakati pemberlakuan Perda ini. Dalam klausul penutup, ditegaskan bahwa Perda mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ujar Damopolii, Minggu (1/12).
Dalam waktu dekat, Pemkot akan segera melaporkan kepada pimpinan terkait pembentukan panitia HUT Kotamobagu. Panitia ini akan bertugas mempersiapkan perayaan perdana HUT yang direncanakan meriah dan mencerminkan nilai-nilai sejarah serta budaya masyarakat Kotamobagu.
Perayaan HUT Kotamobagu pada 19 Januari mendatang diharapkan menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kebanggaan masyarakat terhadap kota mereka.