Kotamobagu

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi dan Anggota BPD se Kotamobagu

×

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi dan Anggota BPD se Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU – Penjabat walikota Kotamobagu Asripan Nani kukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) SE Kotamobagu.

Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan yang awalnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Senin, 05 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya Asripan mengatakan Pengukuhan Masa Jabatan bagi para Sangadi dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se – Kota Kotamobagu ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pemerintahan di Desa, agar pada gilirannya nanti, dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya  untuk meningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Desa.

Selain tugas-tugas Pemerintahan, ia berujar pada Sangadi dan BPD melekat Tugas-tugas Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

Asripan mengungkapkan Tugas dan Tanggung jawab Bapak-Ibu sangat penting, karenanya sangat dibutuhkan adalah adanya Harmoni antara Sangadi dan seluruh anggota BPD yang ada di Desa.

“Saya mengimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota BPD untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab sehari-hari, mengingat, hal tersebut merupakan faktor yang paling utama terhadap tingkat  kesuksesan serta keberhasilan akan jalannya roda Pemerintahan, Pembangunan serta Kemasyarakatan, yang dilaksanakan di tingkat Desa,” ujarnya

“Saya berharap kepada para Sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat Inovasi demi kemajuan desa, termasuk juga menggali serta mengelola potensi yang di Desa masing-masing. demikian juga kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu bersinergi dengan Sangadi, demi suksesnya pembangunan di desa, serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di Desa,” pungkas Asripan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *