detiksulawesi.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pemerinta Kota Kotamobagu, warning kepada masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018.
“Semua harus selesai akhir Desember tahun ini. Jika tidak, wajib dikembalikan dalam bentuk uang tunai,” kata Imran Amon, selaku Kepala Dinas terkait, Senin 10 Desember 2018.
“Ada 225 penerima warga Kotamobagu yang tersebar di desa dan kelurahan yang ada, masing-masing mendapat Rp15 juta, dibagi dalam dua tahap dalam bentuk bahan bangunan sesuai permintaan penerima. Jika tidak digunakan sesuai aturan, maka sanksi menanti,” tambahnya.
Lanjut Amon, dalam waktu dekat ini akan dilakukan evaluasi mulai dari pihak fasilitator dan kondisi di lapangan.
“Agar bila ada kendala, bisa cepat dicari solusinya. Intinya untuk penerima bantuan, barang yang sampai wajib langsung digunakan,” tutupnya, mengakhiri.
*Adeputra