Hukum & KriminalNasionalTerkini

MA Berhentikan Dua Hakim PN Jaksel

×

MA Berhentikan Dua Hakim PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung RI

DSC, Jakarta — Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irawan, serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, M Ramadhan, diberhentikan semetara oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Mereka bertiga di berhentikan sementara karena tertangkap tangan oleh Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa ( 27/11/2018) lalu.

Data diperoleh, ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penyelesaian perkara perdata di PN Jaksel.

“Pihak MA pada Kamis (29/11/2018), langsung ambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim PN Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditandatangani oleh Ketua MA Republik Indonesia,” terang Suhadi, juru bicara MA.

Pada jumpa pers siag tadi, Suhadi menjelaskan, SK pemberhentian sementara kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, M Ramadhan, telah ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum.

“Selain pemberhentian dari jabatan, ketiganya juga diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sampai ada putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Namun kata Suhadi, meski ketiganya telah diberhentikan sementara, akan tetapi hak dan kesejahteraanya mereka hanya diberikan 50 persen saja.

Dia menjelaskan selain itu juga pihak KPK, telah menetapkan tersangka dua orang lainnya dalam kasus suap tersebut, yakni advokat Arif Fitriawan dan Martin P Silitonga.

Dalam kasus tersebut, Hakim Iswahyu, Irwan dan panitera Ramadhan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan, sebesar Rp150 juta dan Sin$47.000.

“Uang itu diberikan terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Sdr Isrulah Achmad dan tergugat sdr Williem J V Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), dan Thomas Azali,” paparnya.

Dalam gugatannya, Isrulah sebagai pihak penggugat meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Iswahyu membatalkan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR.

Diketahui, selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan M R Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Untuk memuluskan gugatan ini, Arif Fitrawan diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta, melalui rekening mandiri oleh seorang sumber dana yang diduga merupakan Martin Silitonga.

“Martin sendiri saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pidana umum. Uang Rp500 juta tersebut kemudian ditarik Arif melalui tiga kantor cabang Mandiri,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Arif juga menukar uang sebesar Rp500 juta, tersebut ke dalam mata uang Sin$ sebesar Sin$ 47.000 yang dititipkannya ke Ramadhan, untuk diserahkan kepada majelis hakim. Transaksi uang tersebut dilakukan Arif dan Ramadan di rumah Ramadhan di kawasan Pejaten Timur Jakarta Selatan.

Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin Silitonga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(bsc)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *