DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tiga Program unggulan Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamobagu Barat, dalam lomba yang digelar oleh Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil keluar sebagai pemenang yakni juara satu KUA teladan dan Kepala KUA Kecamatan berprestasi tingkat Provinsi Sulut tahun 2019.
Menurut Kepala KUA Kotamobagu Barat, Hi Irpan SAg, Jumat (19/07/19), tepat waktu, profesional dan prima dalam pelayanan, sehigga dapat menyelesaiakan pekerjaan dengan baik.
Dengan demikian kata Irpan, pihaknya selalu berupaya untuk kelengkapan sarana dan prasarana serta menciptakan situasi dan kondisi Kantor yang kondusif bersih, sejuk, rapi, indah, tertib dan aman.
“Tidak berarti harus peralatan canggih mengingat keterbatasan anggaran,” kata Irpan.
Dikatakannya, dengan mengoptimalkan kerjasama yam baik dan Komunikatif dalam kerjasama dilintas sektoral dengan instansi lain dan pihak-pihak terkait dalam upaya mencapai dan memenuhi tingkat kepuasan masyarakat.
“Untuk tepat waktu harus dimulai dengan kedisiplinan diri sendiri dan latihan diri pribadi KUA dalam menjaga sholat fardu berjemaah di mesjid. Bahkan tidak ketinggalan takbirula bersama imam.
“Testimoni siapa-siapa yang dapat menjaga sholat fardu berjamaah diawal waktu di Mesjid akan Allah bantu dalam menyelesaikan agenda-agenda kehidupan dunianya,” ujarnya.
Olehnya dengan menjalin dan mengoptimalkan hubungan kerjasama lintas sektoral dan membangun komunikasi serta menciptakan MoU untuk suatu produk program yang dapat dirasakan mamfaat yang nyata oleh masyarakat.
“Misalnya kerja sama dengan Disdukcapil dalam mengubah status perkawinan dari bujangan menjadi telah kawin,” ujarnya.
Inilah yang meyebabkan KUA Kotamobagu Barat, dapat juara satu dalam lomba yang dilaksanakan oleh Kemenang Sulut.
Dikatakannya, data kependudukan di Dukcapil masih tertulis belum kawin, bahkan sampai telah punya anak dan telah pula bercerai secara agama, ini tentu berbahaya bagi kaum perempun, mengingat proses data pernikahn yang berbasis online, validasi status bersumber dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini upaya langsung mengeluarkan/ menertibkan KTP dan KK baru bagi yang melakukan nikah denga warga alamat yang sama dalam satu Kelurahan plus diserahkn disaat penyerahan buku nikah paska ijab dan qabul,” tuturnya.
(kifly)