DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Lima koperasi di Bolaang Mongondow Timur, dibekukkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah.
Ke lima koperasi tersebut bergerak di bidang Serba Usaha, Perkebunan dan KUD.
Koperasi sudah mendapat surat pembekuan dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia nomor 65 tahun 2017.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Jantra Damopolii mengatakan, kelima koperasi tersebut sudah dibekukan tinggal menunggu pembubaran.
“Sebelum dibubarkan, Dinas Perindustrian Perdagang Koperasi dan UKM Boltim, terlebih dulu membentuk tim verifikasi,” katanya.
Ia mengatakan, Tujuan pembentukan tim adalah untuk mengindentifikasi lima koperasi terkait dengan masalah aset, hutang piutang serta masalah menyangkut pidana atau perdata di pengadilan.
“Kami identifikasi dulu baru lakukan tindakan pembubaran koperasi,” jelas Jantra Damopolii, Rabu (17/7/2019).
Lima koperasi yang dibekukan ini sudah diusulkan sejak tahun 2017. Pemkab sendiri mengusulkan 15 koperasi. Namun disetujui lima koperasi.
Tahun 2018 Dinas PerindagKop dan UKM Boltim, usulkan lima koperasi untuk dihapuskan. Tapi belum ada jawaban dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah.
Kementrian Koperasi, tiap tahun meminta usulan koperasi untuk dihapus. Karena mereka lebih baik mempertahankan yang berkualitas bukan kuantitas.
Kepala Dinas Perdagang Perindustrian Koperasi dan UKM, Ramlah Mokodompis mengatakan, sejauh ini koperasi yang aktif 22 koperasi dari 102 koperasi.
“Ada sekitar 80 koperasi berada di zona merah, karena hampir lima tahun tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” imbuh Ramlah Mokodompis.
Nantinya, 80 koperasi ini, tiap tahun akan diusulkan untuk dihapus. Kalau tidak segera melakukan RAT.
Ia menambahkan, pembentukan tim verifikasi terkendala personil dan anggaran. (Hik).