SultengTerkini

Diskominfo Sulteng Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik di Tolitoli

×

Diskominfo Sulteng Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik di Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pelayanan Publik

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tolitoli melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik di Meeting Room Hotel Mitra Utama Tolitoli, Selasa (16/7).

Peserta yang ikut dalam kegiatan ini berjumlah lima puluh (50) orang terdiri dari Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, Sekdis Kominfo Kabupaten Morowali, Pejabat Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kadis Kominfo Kabupaten Tolitoli, PPID Kabupaten/Kota, Para Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulteng, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Drs. Mohammad Nizam, MH dan turut juga dihadiri Bupati Tolitoli diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Anhar Dg. Mallawa, SE.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Panitia Pelaksana Madda, SE mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah agar setiap badan publik menyediakan informasi secara akurat sebagai bahan dan produk informasi kepada masyarakat secara transparan dan tepat waktu.

“Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memberikan perspektif kepada setiap perangkat daerah dalam mengelola informasi kinerja Pemerintah Daerah secara tepat dan akurat dalam rangka perwujudan pelayanan yang baik, transparansi dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara Gubernur Sulteng, dalam sambutannya yang dibacakan Drs. Mohammad Nizam, MH, menyampaikan peningkatan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien melalui penggunaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Ia menuturkan, di lingkungan pemerintah untuk layanan elektronik telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.

Gubernur juga menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara negara lainnya, yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabel yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

“Terkait dengan tugas PPID menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, maka PPID harus menetapkan standar layanan informasi dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, petugas pelaksana layanan informasi, serta menetapkan waktu layanan informasi,” jelas Gubernur diakhir sambutannya.

Hadir sebagai pembicara pada kegiatan ini, yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Drs. Mohammad Nizam, MH, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Sarkiyah T. Tahaha, MM dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tolitoli Rudi Bantilan, S.Sos.,M.Si.

(Nadir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *