DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Himbauan disampaikan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Kotamobagu, yang ditujukan kepada para pengusaha di Kotamobagu.
Hal itu terkait dengan pengurusan ijin di kantor DPMPTSP Kotamobagu.
Seperti diutarakan Kepala DPMPTSP Noval Manoppo, sekarang ini para pengusaha tak perlu kuatir lagi dalam mengurus ijin, karena telah dipermudah, pelayanan cepat tanpa di pungut biaya.
“Tak usah kuatir, pelaku usaha bisa mengurus ijin usaha dengan mudah, cepat dan gratis pula,” ucapnya. Selasa (16/7/2019).
Bagi pelaku usaha yang ijinnya sudah lewat (kadaluarsa) segera menghubungi DPMPTSP Kotamobagu untuk mendapatkan pelayanan pengurusan perpanjangan izin usaha.
“Pemkot Kotamobagu sangat terbuka bagi semua bidang investasi yang ingin berinvestasi. Tentunya harus ikuti syarat dan aturan yang berlaku di Kotamobagu, terutama soal perizinan,” Noval mengungkapkan.
(Kifly)