DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Terungkap perumahan yang ada di wilayah Kotamobagu belum menyerahkan prasarana umum (PSU) ke pemerintah kotamobagu.
Imbasnya saran jalan yang berada di komplex perumahan tak bisa di lakukan pemeliharaan maupun perbaikan.
Menurut Kabid Perumahan Dinas PRKP, Chelsia Paputungan, seharusnya penyerahan PSU itu wajib dilakukan setiap pengembang, karena hal itu akan menjadi tanggungjawab pemerintah melaksanakan pemeliharaan prasarana umum.
“Seharusnya pengembang minimal 6 bulan setelah bangunan dibangun, PSU sudah diserahkan,” katanya.
Chelsia mengungkapkan baru Perum Citra Puri Indah yang menyerahkan PSU ke pemerintah Kotamobagu.
“Aturannya akan di atur melalui Ranperda PSU perumahan, saat ini dalam proses pembahasan di DPRD,” imbuhnya.
“Kalau sudah rampung nantinya seluruh PSU perumahan yang sudah diserahkan akan mendapatkan pemeliharaan rutin,” ia menambahkan
(Kifly)