DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan tempat usaha.
Hal itu disampaikan DLH karena di kotamobagu saat ini sektor usaha makin meningkat. Tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah limbah yang bisa menjadi ancaman terhadap lingkungan.
Salah satu contoh tempat usaha perbengkelan maupun tempat penjualan suku cadang kendaraan. Tempat usaha ini harus mempunyai tempat pembuangan limbah yang dibuat tertutup agar tidak mencemari lingkungan.
“DLH terus berupaya melakukan pengawasan lingkungan, ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” ujar Plt Kepala DLH Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (8/7) kemarin
Ia menuturkan, langkah antisipasi ini penting dilakukan. Khusus tmpat usaha kecil wajib memiliki dokumen Surat pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“SPPL untuk usaha kecil dan usaha menengah ke atas harus ada UKL- UPL bahkan Amdal,” tutur Alfian.
Ia menambahkan pencegahan masalah lingkungan ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Jika mendapati ada tempat usaha mencemari lingkungan segera dilaporkan ke DLH,” ujar Alfian.
“Soal sanksi, kami lakukan pembinaan dulu. Namun jika di ulang lagi tentu kami akan bersama dengan instansi terkait lainnya langsung memberikan sanksi berat dengan mencabut izin usaha itu,” ia menegaskan.
(Kifly)