DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pendaftaran seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kotamobagu, sudah ada 6 pejabat yang mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Pansel Kotamobagu.
Anggota Sekretariat Pansel Kotamobagu, Deddy Afandi Iman, mengatakan sesuai surat pengumuman Nomor: 01/Pansel-KK/VII/2019, untuk pendaftaran di buka sejak 5 Juli hingga 19 Juli 2019. “Dari 10 jabatan setingkat eselon IIB yang akan di lelang, memang belum ada yang datang memasukkan berkas pendaftaran,” ujarnya.
Meski begitu, Deddy katakan, sudah ada yang mengambil lampiran persyaratan.
“Yang mengambil persyaratan sudah 6 pejabat. Rata-rata pejabat yang dimaksud telah mengambil lampiran persyaratan yakni Kepala Bagian dan Camat,” ungkapnya.
Soal jabatan yang akan diikuti oleh 6 pejabat bersangkutan, Deddy mengatakan, belum tahu, karena mereka yang ambil lampiran persyaratan masih akan melengkapi berkas.
“Soal dimana jabatan yang akan di lamar, saya belum tau,” tuturnya yang juga sebagai Kasubbid Promosi dan Mutasi, BKPP Kotamkbagu saat ini.
Sedangkan untuk persyaratan bagi pejabat yang tertarik mengikuti lelang jabatan eselon IIB, Deddy katakan, di antaranya memiliki pangkat sekurang-kurangnya IV/A, kemudian pernah menduduki jabatan eselon IIB devinitif, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIA mininal 3 tahun, berusia setinggi-tingginya 56 tahun per tanggal 31 Agustus 2019.
Serta tidak memiliki tuntutan ganti rugi (TGR) dengan surat keterangan Inspektur Daerah, dan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Kepala Daerah, dan lainnya.
“Untuk syarat tambahan memikiki sertifikat tanda kelulusan PIM II atau PIM III, dan berintegritas dibuktikan dengam pakta integritas. Selain itu, soal persyaratannya silahkan kunjungi web http://bkpp-kk.kotamobagukota.go.id untuk bisa mengetahui secara keseluruhan,” ia menambahkan.
Adapun jabatan setingkat eselon IIB yang akan dilelang yakni (1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu,
2. Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pengembangan Walikota Kotamobagu,
3. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
5. Sekretaris DPRD Kotamobagu,
6. Kepala Dinas Kesehatan,
7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,
8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
9) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan
10. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
(Kifly)