DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di kawasan Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi, Senin (8/7/2019) pagi.
Penertiban dilakukan karena ada sejumlah pedagang yang berjualan dia area terlarang sehingga membuat pasar menjadi semraut dan jalan menjadi sempit.
Pantauan detiksulawesi.com sejumlah meja dan jualan pedagang diangkut ke mobil milik Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kotamobagu.
Kasie Operasional dan Penertiban, Dinas Satpol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan himbauan agar para pedagang tidak berjualan di areal terlarang tetapi ada saja pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Hari ini kita lakukan operasi rutin, di pasar 23 Maret pedagang yang berjualan melewati gapura kita tertibkan, karena menurut Dinas Perdagangan, pedagang tidak boleh lewat gapura,” terang Lasabuda.
Dia mengatakan ada beberapa barang yang disita dan dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,
“Nanti pihak penyidik yang akan memproses itu,” ujar dia.
Lasabuda juga menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di bahu jalan dan terotoar dimana pun lokasinya akan ditindak.
“Itu yang menjadi target kami,” ucapnya.
Ia pun menghimbau, setelah penertiban ini sudah tidak ada lagi yang melanggar, dalam artian tidak berjualan di areal yang dilarang.
“Setelah ini, sudah tidak ada himbauan lagi, kami langsung akan lakukan penindakan,” tutupnya.
(Kifly)