BolmongSulutTerkini

Konsultasi Publik dan FGD, Bahas Revisi RTTW Bolmong

×

Konsultasi Publik dan FGD, Bahas Revisi RTTW Bolmong

Sebarkan artikel ini
PUPR Bolmong gelar pembahasan Revisi RTRW

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Konsultasi Publik dan Forum Group Diskusi terkait dengan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow digelar. Jumat (5/7/2019) kemarin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, saat membuka FGD menuturkan dasar untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten Bolmong, dilatar belakangi pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah yang cepat karena diakomodasinya perubahan kebijakan pada tingkat Provinsi serta adanya kebijakan baru di tingkat nasional. Dimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 dirubah menjadi Perpres nomor 56 tahun 2018.

“Perubahan RTRW ini, agar terwujudnya kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, pengendalian dan pemanfaatan ruang, terkait dengan dinamika pembangunan di kabupaten Bolmong,” papar Sekda.

Ditempat yang sama Kepala Dinas PUPR Bolmong, Ir Channy Wayong menjelaskan, Tujuan dilakukannya Revisi RTRW Kabupaten Bolmong ini, guna untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Bolmong, yang memenuhi kebutuhan pembangunan yang tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

“Penting dilakukan pembahasan ini, karena ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan,” katanya.

Chenny mengungkapkan adapun sasaran Revisi RTRW Kabupaten Bolmong ini adalah terindentifikasinya proses tahapan dan kriteria serta terlaksananya pengkajian yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang terkait dan adanya evaluasi kualitas dan pemanfaatan ruang RTRW kabupaten Bolmong.

Kegiatan ini dihadiri juga para Kepala Perangkat Daerah (KPD), Pihak Konsultan PT Hegar Daya, para Camat dan Sangadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

(Kifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *