DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Terkait dengan gugatan yang dilayangkan mantan Sangadi pontodon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), langsung ditanggapi pihak Pemerintah Kotamobagu (Pemkot).
Atas gugatan tersebut Pemkot melalui Bagian Hukum masih menunggu pemberitahuan pihak PTUN Manado.
“Iya jika sudah pemberintahuan dari PTUN Manado pemkot akan siap,” kata kabag hukum Rendra Dilapanga.
Ia mengatakan soal laporan mantan sangadi (kepala desa) atas pemberhentian dirinya dari jabatan ke DPRD dan PTUN merupakan haknya yang dijamin undang-undang.
“Yang jelas sampai hari ini pemkot belum terima pemberitahuan resmi dari PTUN manado,” imbuh Rendra.
Kata dia, meskipun begitu pihaknya siap sekiranya ada gugatan atas keputusan Walikota tentang pemberhentian sebagai sangadi terpilih.
Rendra menjelaskan pemberhentian itu tentunya pemkot punya alasan jelas sebab Sangadi sudah melanggar sumpah dan janji karena tidak taat aturan atas proses pembangunan kantor Desa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimintakan untuk di bongkar akan tetapi tidak dilakukan.
“Jelasnya tidak ada ketaatan atas aturan,” jelasnya.
Rendra menambahkan Pemkot sampai memberikan surat teguran sampai tiga kali untuk minta segera dibongkar akan tetapi tidak dilakukan, bahkan dari pihak camat dan Satpol PP pun juga melayangkan surat teguran permintaan untuk dibongkar tapi tidak juga dilakukan.
“Karena sikap Sangadi itu takutnya akan menjadi preseden buruk yang bisa dicontohi seluruh masyarakat, sehinga Pemkot mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” jelas Rendra.
(Kifly)