DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Akhir Juni tenggat waktu pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen.
Total Dana Desa yang harus dicairkan yakni sebesar Rp8,507.113.600.
Hanya saja hingga saat ini baru lima desa di Kota Kotamobagu yang sedang dalam proses
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kelima desa itu yakni Desa Poyowa Besar I, Poyowa Kecil, Bilalang II, Pontodon Timur, Kopandakan I.
Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kota Kotamobagu Rum Mokoagow, menghimbau kepada Kepala Desa (Kades) yang belum memasukkan permohonan pencairan agar segera mengajukan permohonan pencairan.
“Paling lambat minggu ke empat bulan Juni sudah harus di transfer dari RKUD ke RKD,” imbaunya.
Karenanya, Rum mengimbau kepada para Kades agar segera mengajukan permohonan pencairan.
Ia menyebutkan, persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa hanya memasukkan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2018.
“Iya, karena itu ketentuan menteri keuangan. Realisasi Dana Desa 2018 harus dilampirkan sama-sama dengan permohonan pencairan,” sebut Rum.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, mengungkapkan, Kamis (20/06/2019) besok dana untuk kelima desa tersebut sudah masuk ke RKD masing-masing desa.
“Insya Allah besok dananya sudah masuk ke RKD kelima desa tersebut,” imbuhnya.
Abas pun mengingatkan agar seluruh desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap dua agar segera memasukkan permohonan.
“Saya yakin Dana Desa tahap dua akan tersalur sesuai ketentuan batas waktu penyaluran,” harapnya.
(Kifly)