DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Tak hanya Pegawai Negeri Sipil, CPNS pun akan menikmati gaji ke 13 yang akan dibayarkan Juli mendatang.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, Senin(17/6/2019), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk dalam daftar penerima gaji ke 13.
Ia menuturkan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 untuk pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
“Dalam PP itu CPNS disebutkan sebagai pihak yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13,” imbuh Abas.
Hal itu kata dia, tertulis juga dalam lampiran petunjuk teknis pelaksanaan pembayara THR dan gaji penghasilan ke 13 tahun 2019, pada pokok-pokok pengaturan pemberian THR dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBN poin d.
“Iya, isinya menyebutkan, THR dan Gaji ke 13 tahun 2019 diberikan kepada Calon PNS,” jelas Abas.
(Kifly)