KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) bersama Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rapat yang dilaksanakan di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Selasa (06/11/2018) dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, serta sejumlah Dinas terkait.
Adnan Massinae, mengatakan kegiatan ini penting untuk mendapatkan panduan, kesepakatan dan terintergrasi dalam menentukan HSBGN.
“HSBGN tidak dihasilkan berdasarkan dari paradigma dan asumsi melainkan bersumber dari kajian yang terverifikasi dan data yang ada dilapangan,” ujar Adnan.
Sementara Kepala Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian PUPR, Rus’an M Nur Taib, menjelaskan, tugasnya melakukan pembinaan di Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program keciptakariaan, salah satunya HSBGN.
Rus’an menyebutkan, Landasan hukum Bangunan Gedung tertuang dalam Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo 22 Tahun 2018. Yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan Gedung Negara, usulan programnya berdasarkan penetapan HSBGN tertinggi di Kabupaten/Kota yang ditetapkan Bupati/Wali Kota.
“Ini dihitung permeter. Jadi, usulan anggaran untuk tahun berikut harus ditetapkan berdasarkan berapa harga satuan permeter untuk bangunan gedung Negara,” jelasnya.
Kata Rus’an, Kementerian PUPR memfasilitasi Kota Kotamobagu dalam penyusunan harga satuan Gedung Negara, tetapi ternyata Kota Kotamobagu sudah menyusun dan sudah ditetapkan oleh Wali Kota pada Juni 2018 lalu.
“Kota Kotamobagu selangkah lebih maju dari Kabupaten/Kota di Sulut. 2018 ini sudah ditetapkan HSBGN oleh Wali Kota. Di kabupaten lain kami masih mendorong mereka untuk menetapkan dan targetnya akhir tahun sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, harga satuan permeter disetiap Daerah berbeda karena dipengaruhi harga barang yang berbeda.
“Makanya setiap tahun secara berkala harus ditetapkan HSBGN, karena bisa saja harga barang turun dan bisa saja naik. Sesuai dengan hasil survei lapangan,” tandas Rus’an.
Tr-01