DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Dikarenakan masalah ekonomi dan orang ketiga, berdampak meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Meski kantor Pengadilan Agama (PA) Tutuyan Kabupaten Boltim, baru berdiri sejak tahun 2018 lalu, telah menyelesaikan perkara cerai talak dan gugat sebanyak 39 putusan.
Hal ini dikatakan, Panitera PA Tutuyan, Sjaogil Ahmad, Kamis (16/05/2019), menyebutkan dari 43 permohonan yang masuk, terdapat 39 perkara sudah diputus oleh PA Tutuyan.
“Dari jumlah yang sudah diputus, ditambah dua putusan tahun lalu,” terang Ahmad.
Ia menjelaskan, berdasarkan indeks penyebab perceraian jika pemicu pasangan suami istri pisah lantaran perselisihan masalah ekonomi maupun adanya pihak ketiga.
“Pemicu perceraian, rata-rata dikarenakan masalah ekonomi dan adanya orang ketiga,” ucapnya.
Perlu diketahui, untuk Kecamatan Modayag, merupakan wilayah yang paling banyak memasukan perkara cerai talak maupun cerai gugat, kemudian Kecamatan Nuangan.
“Memang dari total perkara perceraian, didominasi cerai gugat yakni permohonan cerai dari istri dibanding cerai talah yakni permohonan cerai dari suami,” tuturnya.
Ahmad juga menyebutkan, dari jumlah pasangan yang cerai umumnya berusia di bawah 47 tahun. Paling tua usia 47 tahun. Kebanyakan masih rumah tangga yang usianya relatif muda.
“Selaian cerai pihaknya tengah menyidangkan emoat permohonan dispensasi kawin. Jadi putusan sidang dispensasi kawin nanti dibawa ke KUA, untuk diterbitkan Buku Nikah. Sebelumnya, Buku Nikah tidak diterbitkan karena saat itu kawin belum cukup umur,” paparnya.
(matok’s)